Bukan bermaksud tidak mau menghormati hukum yang berlaku dan bapak-bapak polisi yang terhormat. Tapi saya punya alasan yang cukup klasik mengenai itu,
Pertama, di pasaran, helm seperti itu dijual dengan harga relatif cukup mahal, sekitar ratusan ribu rupiah. Kedua, saya tidak mau direpotkan di saat harus memakirkan sepeda motor di suatu tempat, karena helm seperti itu sering menjadi incaran maling.
Tetapi, kalau peraturan mengenai helm SNI ini nantinya bakal benar-benar diberlakukan juga di menggerakan hati nurani saya deh berpikir ulang deh.
Apalagi kalau bukan karena denda yang dikenakan jika tidak berhelm SNI, yaitu sebesar Rp. 250 ribu. Lumayan besar,
Berikut informasi tentang helm ber-Standart Nasional
So, cekidott!!
Untuk meminimalisir dampak kecelakaan sepeda motor (terutama pada bagian kepala), mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia saat berkendara merupakan hal yang wajib mendapat perhatian khusus.
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau hanya menggunakan helm plastik/topi proyek (tidak memiliki pelindung dalam), jika kecelakaan akan mempunyai peluang luka otak tiga kali lebih parah dibanding mereka yang memakai helm yang memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia).
Bagaimana Peraturannya ?
Aturan pemberlakuan helm SNI sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 8, yang berisi setiap orang yang mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Kemudian di ayat keduanya disebutkan, setiap orang yang mengendarai sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sementara, bagi pengendara motor yang sama sekali tidak mengenakan helm dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp. 1 Juta. (Wew!!)
Konstruksi Helm SNI ?
SNI 1811-2007 menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face).
Material :
Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya
- Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu
- Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Disain Lapisan Luar & Dalam :
1. Lapisan luar yang keras (hard outer shell)
Di desain untuk dapat pecah jika mengalami benturan untuk mengurangi dampak tekanan sebelum sampai ke kepala. Lapisan ini biasanya terbuat dari bahan polycarbonate.
Disebelah dalam lapisan luar adalah lapisan yang sama pentingnya untuk dampak pelapis penyangga. Biasanya dibuat dari bahan polyatyrene (Styrofoam). Lapisan tebal ini memberikan bantalan yangh berfungsi menahan goncangan sewaktu helm terbentur benda keras sementara kepala masih bergerak. Sewaktu ada tabrakan yang membenturkan bagian kepala dengan benda keras, lapisan keras luar dan lapisan dalam helm menyebarkan tekanan ke seluruh materi helm. Helm tersebut mencegah adanya benturan yang dapat mematahkan tengkorak.
3. Lapisan dalam yang lunak (comfort padding)
Merupakan bagian dalam yang terdiri dari bahan lunak dan kain untuk menempatkan kepala secara pas dan tepat pada rongga helm.
Helm full face merupakan helm yang memberi perlindungan lebih dan terasa nyaman saat memakainya. Ini merupakan jenis helm yang paling aman. Helm jenis ini tetap memberikan jaminan pendengara terhadap suara dari lingkungan sekitar, melindungi dari angin dan matahari. Helm full face melindungi mata dari debu, polusi, hujan, serangga dan batu kecil yang mungkin terpental dari kendaraan lain. Dari beberapa pengujian menunjukkan bahwa helm full face tidak mengganggu penglihatan dan pendengaran. Jadi tidak ada alasan anda tidak menggunakan helm.
Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,
- Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,
- Keliling lingkaran bagian dalam helm ditunjukkan pada tabel di atas.
- Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat
- Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
- Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,
- Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,
- Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
- Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
- Memiliki daerah pelindung helm
- Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
- Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
- Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
Pengujian helm mencakup :
- uji penyerapan kejut,
- uji penetrasi,
- uji efektifitas sistem penahan,
- uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang,
- uji untuk pergeseran tali pemegang,
- uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang,
- uji impak miring,
- uji pelindung dagu dan
- uji sifat mudah terbakar.
Merek-merek Helm yang sudah ber-SNI ?
Berikut merek-merek helm yang sudah ber-SNI :
1. NHK
2. GM
3. VOG
4. MAZ
5. MIX
6. INK
7. KYT
8. MDS
9. BMC
10. HIU
11. JPN
12. BESTI
13. CROSX
14. SMI
15. SHC
16. OTOKOGI
17. CABERG
18. HBC
19. Cargloss Helmet
Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :
1. Nolan
2. Arai
3. AGV
4. Shoei
5. Shark
6. KBC dan lainnya.
Dunia internasional (per 23 Juli 2008), menyambut dengan baik penerapan SNI wajib ini dengan tidak ada penolakan atau keberatan dari seluruh anggota WTO yang berjumlah 153 negara.
Bila dunia internasional menerima ketentuan ini,
mengapa kita tidak ?
CINTAILAH PRODUK DALAM NEGERI
&
JANGAN RAGU UNTUK MEMILIH DAN MENGGUNAKAN
HELM ber-SNI
Helm yang sesuai dengan SNI bila diikat dengan benar (sampai klik), akan melindungi kepala dengan baik. Apabila terjadi benturan dengan benda yang tidak bergerak, helm akan menghambat/meredam benturan yang tertuju ke tengkorak dan otak.
Helm yang baik adalah helm yang menutupi kepala secara penuh (full face) atau helm yang terbuka pada bagian muka hingga rahang (open face).
Tipe full face memberi perlindungan yang lebih baik dari angin, debu, air, batu dan serangga. Tipe ini juga memberi perlindungan lebih baik kepada rahang dan gigi.
- http://oto.detik.com/read/2010/03/31/174900/1342091/648/daftar-helm-helm-sni.htm
- http://news.okezone.com/read/2010/04/01/337/324504/tidak-pakai-helm-sni-siap-siap-didenda.htm
4 komentar:
gaya tok....mentang2 heleme anyar postingane helm SNI..huh
silahkan bapak donatsu menuju ke konter helem untuk membeli helem SNI ya pak.
sekian. atas perhatiannya terima kasih. :D
Bagusloh sosialisasinya....
Cm ngsih sdkt masukan, stahuku helm merk AGV, arai, SHOEI, SHARK it helm standart balap dgn standarisasi bertuliskan "DOT". Kurang paham jg ap tuh singktnya. Jd standar DOT lbh tinggi dr SNI. Lanjutin yaa.... tulisanmu bw mnfaat buat orng laen.
begitu ya..
Yang pasti peraturan yang uda berlaku itu kan mewajibkan pengendara pake helem SNI. jadi ya selain itu di atasnya atau apa, gag bisa komentar deh.
Posting Komentar